Non Proletisi
Matius 6:1-4
“ Tetapi jika
engkau memberi sedekah, janganlah diketahui tangan kirimu apa yang diperbuat
tangan kananmu.” (Matius 6:3)
Saya yakin
banyak orang yang belum memahami kata “nonproletisi." Menurut UU. no
24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu prinsip dalam penanggulangan
bencana adalah ‘nonproletisi.' Nonproletisi
adalah larangan untuk menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan
darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat
bencana.
Penyebaran agama
itu bukan sesuatu yang buruk. Hampir semua agama mengajarkan supaya pemeluknya
menyebarkan ajarannya kepada orang lain. Jika seseorang menemukan sesuatu yang
baik dari suatu ajaran, maka tak ada salahnya jika dia memberitahukannya kepada
orang lain. Bukankah ini hal yang baik.
Yang menjadi
masalah adalah jika penyebaran agama itu dilakukan secara manipulatif. Dalam
kondisi normal, perpindahan keyakinan sesungguhnya adalah hak setiap orang
sepanjang hal itu dilakukan dengan kesadaran dan kerelaan orang itu sendiri.
Namun dalam situasi darurat, ada kemungkinan orang ‘terpaksa’ meninggalkan
keyakinannya yang lama karena iming-iming bantuan. Ini seperti Esau yang
menyerahkan hak kesulungannya kepada Yakub demi semangkuk sup kacang merah.
Bantuan
hendaknya diberikan dengan tulus tanpa ada agenda yang tersembunyi. Yesus
mengajarkan “hendaklah tanganmu yang kiri tidak tahu apa yang diperbuat oleh
tangan kananmu.” Itu artinya, kalau hendak menolong, maka tolonglah dengan
sebenar-benarnya, berdasarkan belas kasihan. Bukan karena ada pamrih.
SMS from God: Biarlah Dia
ada yang ada di tempat tersembunyi mengetahui perbuatan baik yang engkau
lakukan.
Baca renungan lainnya di http://family-devotion.blogspot.com/
Komentar
Posting Komentar