Non Proletisi



Matius 6:1-4
“ Tetapi jika engkau memberi sedekah, janganlah diketahui tangan kirimu apa yang diperbuat tangan kananmu.” (Matius 6:3)

Saya yakin banyak orang yang belum memahami kata “nonproletisi." Menurut UU. no 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu prinsip dalam penanggulangan bencana adalah ‘nonproletisi.'  Nonproletisi adalah larangan untuk menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.
Penyebaran agama itu bukan sesuatu yang buruk. Hampir semua agama mengajarkan supaya pemeluknya menyebarkan ajarannya kepada orang lain. Jika seseorang menemukan sesuatu yang baik dari suatu ajaran, maka tak ada salahnya jika dia memberitahukannya kepada orang lain. Bukankah ini hal yang baik.
Yang menjadi masalah adalah jika penyebaran agama itu dilakukan secara manipulatif. Dalam kondisi normal, perpindahan keyakinan sesungguhnya adalah hak setiap orang sepanjang hal itu dilakukan dengan kesadaran dan kerelaan orang itu sendiri. Namun dalam situasi darurat, ada kemungkinan orang ‘terpaksa’ meninggalkan keyakinannya yang lama karena iming-iming bantuan. Ini seperti Esau yang menyerahkan hak kesulungannya kepada Yakub demi semangkuk sup kacang merah.
Bantuan hendaknya diberikan dengan tulus tanpa ada agenda yang tersembunyi. Yesus mengajarkan “hendaklah tanganmu yang kiri tidak tahu apa yang diperbuat oleh tangan kananmu.” Itu artinya, kalau hendak menolong, maka tolonglah dengan sebenar-benarnya, berdasarkan belas kasihan. Bukan karena ada pamrih.
SMS from God: Biarlah Dia ada yang ada di tempat tersembunyi mengetahui perbuatan baik yang engkau lakukan.






Baca renungan lainnya di http://family-devotion.blogspot.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nada yang Indah

Lingkaran Ulat Bulu