Non Proletisi
Matius 6:1-4 “ Tetapi jika engkau memberi sedekah, janganlah diketahui tangan kirimu apa yang diperbuat tangan kananmu.” (Matius 6:3) Saya yakin banyak orang yang belum memahami kata “nonproletisi." Menurut UU. no 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu prinsip dalam penanggulangan bencana adalah ‘nonproletisi.' Nonproletisi adalah larangan untuk menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana. Penyebaran agama itu bukan sesuatu yang buruk. Hampir semua agama mengajarkan supaya pemeluknya menyebarkan ajarannya kepada orang lain. Jika seseorang menemukan sesuatu yang baik dari suatu ajaran, maka tak ada salahnya jika dia memberitahukannya kepada orang lain. Bukankah ini hal yang baik. Yang menjadi masalah adalah jika penyebaran agama itu dilakukan secara manipulatif. Dalam kondisi normal, perpindahan keyakinan sesungguhnya adalah hak setiap orang sepanjang hal itu dilak...
Komentar
Posting Komentar